Bahayakan Jiwa, KAI Daop 2 Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ada Ancaman Pidana!

24 Maret 2023, 15:27 WIB
Bahayakan Jiwa, KAI Daop 2 Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ada Ancaman Pidana! /Humas Daop 2 Bandung/

JURNAL GAYA-Dianggap membahayakan, KAI Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit di jalur kereta api.

Saat waktu ngabuburit menjelang buka puasa, biasanya orang dewasa dan anak-anak akan berkumpul di area terbuka yang bisa diakses gratis oleh masyarakat, tak terkecuali di sekitar jalur kereta api (KA).

Padahal sudah jelas bahwa hal tersebut sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga perjalanan KA.

“Oleh karena itu, Daop 2 Bandung melarang masyarakat beraktivitas apapun di jalur KA, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” tegas Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo.

Baca Juga: Mau Buka Puasa Mewah? yuk Jajal Paket Ramadhan Sultan’s Iftar Buffet di InterContinental Bandung Dago Pakar

Pada momen Ramadhan, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur KA.

Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana KA. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana KA bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

Selain itu, ada pula potensi vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut

“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambah Joko.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini, 24 Maret 2023: Semangat! Menangis Bisa Jadi Awal Bahagia

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Menurut catatan Daop 2 Bandung, dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus.

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran," tutup Joko.***

Editor: Dini Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler