TERLENGKAP! Info SIM Keliling Kabupaten Cirebon Beserta Persyaratannya Hari ini, Kamis, 30 Maret 2023

30 Maret 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari Ini Kamis 30 Maret 2023 /Deasy JG/Koleksi pribadi

JURNAL GAYA - SIM Keliling dapat mempermudah untuk mengurus perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

Anda tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres terdekat, karena bisa melalui SIM Keliling.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Baca Juga: Menu Untuk Berbuka Puasa, Tongkol Bumbu Sarden Bikin Suami Tambah Uang Belanja Bulanan

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Kamis, 30 Maret 2023, bertempat di Pos Polisi Dukupuntang.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB-selesai.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Instagram @satlantaspolrestacirebon berikut ini adalah peraturan untuk memperpanjang SIM dengan SIM Keliling:

  1. Bagi yang akan memperpanjang SIM dapat datang dengan membawa SIM lama dan fotokopi KTP.
  1. SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  1. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: LIVE STREAMING Bidadari Surgamu 29 Maret 2023: Sakinah Ditelepon Ibu Kandungnya, Lauza Siap Buka Identitasnya?

Jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas atau operator SIM Keliling.

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses kembali di Satpas Polresta Cirebon.

Syaratnya menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktek.

  1. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan kami informasikan lebih lanjut.

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Instagram @satlantaspolrestacirebon

Tags

Terkini

Terpopuler