Kementrian BUMN Ungkap PLN, Pertamina, dan Inalum Angkat Belasan Staf Ahli dengan Upah Fantastis

7 September 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi upah gendut sejumlah BUMN untuk staf ahli. /PIXABAY

JURNALGAYA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan sejumlah direksi BUMN pernah mengangkat belasan staf ahli dengan bayaran hingga mencapai ratusan juta.

Perseroan BUMN itu di antaranya PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga Senin, 7 September 2020 kepada wartawan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Kuartal I 2021, KSPI: Itu Mustahil Dilakukan

Dikatakan. dalam temuan pihaknya proses pengangkatan staf ahli atau advisor dilakukan secara tertutup atau tidak transparan sehingga tak diketahui oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.

Untuk mencegah hal tersebut agar tidak terjadi berulang kali, Erick pun mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Arya menyebut SE sebagai langkah perapian dan transparansi.

Baca Juga: Data Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Disetorkan Pekan Ini

Dalam keputusan SE tersebut, Erick menetapkan maksimal lima orang staf ahli di setiap direksi BUMN dengan nilai honorarium yang ditetapkan direksi sebesar Rp50 juta per bulannya.

"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi," katanya. 

Baca Juga: Data Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Disetorkan Pekan Ini

Sementara VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina menyambut positif ketentuan Kementerian BUMN terhadap rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan BUMN, khususnya Pertamina.

"Dan Pertamina akan memastikan, apabila ke depannya memang dibutuhkan, maka rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan tersebut secara transparan dan akuntabel," ujar Fajriyah.

Baca Juga: Profesor Abdul Malik Fajar Meninggal Dunia, Warga Muhammadiyah Berduka

 Meski begitu, saat dimintai keterangan perihal besaran gaji dan jumlah staf ahli direksi Pertamina, Fajriah tidak menjelaskan soal itu. Bahkan, dia bilang belum mengetahui pernyataan tersebut. Karena itu, dirinya harus mengkonfirmasi pernyatan yang kini ramai diberitakan sejumlah media daring.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler