5 Aktivitas yang Dilarang selama PSBB Total DKI Jakarta

10 September 2020, 22:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan via Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki Kamis 10 September 2020 /

JURNALGAYA - Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona yang kasusnya terus bertambah. Sedangkan fasilitas kesehatan terus berkurang.

Seperti dikutip dari RRI, selama pemberlakuan PSBB ini, setidaknya ada lima aktivitas yang belum bisa dilakukan. Kelima aktivitas tersebut yakni:

Baca Juga: Waketum Gerindra Minta Anies Baswedan Dinonaktifkan, Prabowo Diimbau Temui Jokowi

1. Transportasi massal

Saat PSBB berlangsung, transportasi massal atau umum di Jakarta akan dibatasi secara ketat yakni dengan membatasi kapasitas penumpang.

2. Belajar dan bekerja di rumah

Seperti PSBB sebelumnya, kegiatan belajar maupun bekerja akan kembali dilakukan di rumah. Kecuali 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti menghentikan kegiatan pekerjaan secara total, tapi tetap produktif di rumah.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Gorontalo Rusak dan Hanyut Dihantam Banjir Bandang

3. Tempat ibadah

Anies juga menegaskan bahwa seluruh tempat ibadah akan ditutup dengan penyesuaian. Ia menyebut bahwa pada zona merah tempat ibadah tidak diizinkan dibuka.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

4. Restoran tidak boleh dine in

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi, tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Seluruh usaha yang bergerak di bidang makanan hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung langsung membawa pulang makanan atau take away.

5. Berkerumun ramai-ramai

Warga dilarang melakukan kegiatan publik yang menciptakan kerumunan, seperti reuni. Begitupun dengan kegiatan publik atau kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan.

"Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Sebab kumpul-kumpul rentan menjadi klaster baru penularan corona.

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler