Polwan yang Tewas Ditabrak Wakil Bupati Yalimo dalam Kondisi Mabuk, Meninggalkan 3 Anak

16 September 2020, 21:21 WIB
Kendaraan yang menabrak hingga menewaskan Bripka Polwan Christin Batfany, Rabu 17 September 2020 di kawasan Polimak, Jayapura. /Foto: ANTARA/HO/pihak ketiga/

JURNALGAYA - Kendaraan yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi menabrak seorang polisi wanita (polwan) di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT, hingga tewas.

Erdi yang saat itu diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk menabrak Bripka Christin Meisye Batfeny (36).

Dikutip dari RRI, Christin adalah sosok Polwan yang kesehariannya berdinas di Bid Propam Polda Papua.

Baca Juga: Rekor Baru, Kasus Positif Harian Covid-19 Capai 3.963

Suami Bripka Christin juga dinas di Polda Papua. Dari pernikahan keduanya, almarhumah dikaruniai tiga orang anak.

Namun semua itu tinggal kenangan. Karena Bripka Christin tewas seketika ditabrak mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi alias ED (31). Pelaku diketahui mabuk saat berkendara, serta tidak dilengkapi dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui ED mengemudikan kendaraan dalam keadaan pengaruh minuman berakohol, sehingga tidak dapat menguasai laju kendaraannya dan menabrak anggota Polwan Polda Papua," tutur Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas seperti dikutip dari RRI Jayapura, Rabu (16/09/2020).

Baca Juga: Utang Pertamina Bikin Ahok Geleng-Geleng Kepala, Ini Jumlahnya

"Ironosnya, selain berkendara dalam pengaruh miras, ED ternyata tidak memiliki kelengkapan dokumen berkendara,” tambah dia.

Berita sebelumnya, diduga dalam keadaan mabuk, Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi mengendarai mobil dan menabrak seorang Polisi Wanita (polwan) hingga tewas di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Bripka Christin Meisye Batfeny (36), harus meregang nyawa akibat ulah Erdi. Mirisnya, Erdi Dabi pun mengendarai mobil tanpa SIM dan STNK. Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas memastikan hal ini.

"SIM dan STNK nihil," kata Gustav di Jayapura.

Berikut fakta-fakta selanjutnya:
1. Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian dapat dipelajari polisi.
2. Mobil yang dikendarai Erdi Dabi, yang ditemani rekannya, AM, keluar dari jalur terlebih dahulu sebelum menghantam Bripka Christin.
"Ada bukti rekaman CCTV, posisi mobil sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," sambung Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas.
3. Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.
4. Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan. Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya. Tabrakan pun tak bisa dihindari.
BACA JUGA: Wakil Bupati Yalimo Langsung Ditahan
5. Akibat ditabrak Erdi, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.
6. Bripka Christin mengalami robek lutut kaki kanan dan patah kaki.
"Korban (Bripka Christin) meninggal," kata Gustav.
7. Kepolisian memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini walaupun Erdi Dabi adalah seorang pejabat daerah setempat dengan posisi Wakil Bupati Jayapura.

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler