KPAI: Jumlah Kuota Internet Kemendikbud Tidak Cukup untuk Siswa SMK

29 September 2020, 07:51 WIB
Bantuan Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa /


JURNALGAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai membagikan kuota internet gratis untuk seluruh siswa dan guru di Indonesia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, bantuan kuota internet dari Kemendikbud tersebut tidak cukup bagi siswa SMK.

Menurutnya, dari total bantuan, kuota umum hanya sebanyak 5 GB. Bagi siswa SMK yang pembelajarannya menggunakan video, kuota 5 GB bisa habis kurang dari sepekan.

Baca Juga: Guru dan Siswa yang Belum Dapat Kuota Internet, Lapor ke Sekolah, Ini Mekanismenya

Sebab, banyak aktivitas melihat video dan mengirimkan video sebagai bukti praktik mereka.

"Mereka di rumah juga harus divideokan dan harus dikirim juga. Jadi bagi kami, kuota umum akan lebih bermanfaat bagi anak SMK," kata Retno seperti dikutip dari RRI, Selasa 29 September 2020.

Diketahui, dalam bantuan paket data internet dari Kemendikbud, dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Baca Juga: Gara-gara Nasi Bungkus, Rencana Kudeta G30S PKI Gagal Total

Sementara, kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

"Bagi siswa SMK ini, penyalahgunaan kuota kemungkinan kecil terjadi karena memang membutuhkan banyak paket data untuk kegiatan pembelajaran mereka," kata dia.

"Mereka kan belajar skill, jadi nggak bisa praktik. jadi mereka harus lihat video, video itu ada di Youtube. Youtube tidak termasuk aplikasi yang ada di dalam kuota belajar," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Pengkhianatan G30S PKI di SCTV: Pembunuhan Keji 7 Jenderal

Sementara itu, bagi guru maupun siswa yang belum mendapatkan kuota internet, Kemendikbud meminta untuk segera melapor ke sekolah. Sebab Kemendikbud memastikan setiap murid dan guru berhak mendapatkan kuota internet.

"Silahkan lapor ke sekolah atau ke kepala sekolah jika belum mendapatkan kuota internet," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, Selasa (29/9/2020).

Dia meminta siswa maupun guru yang belum mendapatkan kuota internet untuk tidak kecewa. Sebab, kuota tersebut akan tetap diberikan kepada siswa maupun guru.

"Pemberian bantuan kuota internet tersebut, tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri. Tetapi juga swasta, asalkan siswa tersebut terdaftar di Dapodik," jelasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Film Pengkhianatan G30S PKI, Produksi Termahal hingga Propaganda

Begitu pun jika ada yang mengganti nomor maupun gawai yang rusak diminta untuk melapor ke sekolah karena setiap bulan ada pemutakhiran data.

"Mulai September, setiap peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB," tutur dia.

"Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB," paparnya.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.***

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler