Tok, Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 10 Juta

30 September 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi vonis lucinta luna 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.10 Juta karena terbukti menggunakan narkotika golongan 1 /JurnalGaya/pixabay/daniel_b_photos/

JURNALGAYA. Masih muda dan belum pernah dipidana menjadi salah satu hal yang meringankan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Lucinta Luna.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sailor Moon Chrystal Sore Ini di RTV, Dengan Kekuatan Bulan Akan menghukummu!

 


Lucinta Luna alias Ayluna Putri di vonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

 

Baca Juga: Diambil Darah, Ridwan Kamil Berharap Antibodinya Bereaksi ke Covid 19

 



Dilansir dari antara, Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto. Rabu 30 September 2020.

 

Baca Juga: 7 Profil Pahlawan Revolusi yang Dibunuh dengan Keji dalam G30S PKI



Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotropika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

 

Baca Juga: Lee Joon Gi Akui Bintangi Flower of Evil Karena Moon Chae Won, Ada Apa Diantara Mereka?

 



Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Lucinta Luna menangis di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan.

 

Baca Juga: Intip Lagi, Yuk, Penampilan BTS dalam NBC The Tonight Show Starring Jimmy Fallon Day 2



"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna.

Kemudian kekasihnya, Abash, datang setelah persidangan usai digelar.

 

Baca Juga: Tersandung Kasus Komisi, Penyanyi Kelly Clarkson Dituntut 1,4 Juta Dolar Amerika

 



Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

 

Baca Juga: Sensasi Minuman Lemon Dicampur Cabai Rawit, Berani Coba?

 


Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, ditemukan tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

 

Baca Juga: Film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI Akan Tayang Di TV One, Berikut Jadwal Lengkapnya



Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.****

Editor: Gayatri Pinandito

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler