Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Akhir Bulan Ini: Walau Dinyatakan Lulus, Masih Bisa Digugurkan

16 Oktober 2020, 17:41 WIB
ilustrasi seleksi CPNS 2019 /Pikiran-rakyat.com

 

JURNALGAYA - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akhir bulan ini bakal diumumkan. Namun peserta yang diumumkan lolos seleksi tidak langsung dinyatakan resmi menjadi PNS.

"Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan," ungkap Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BPN) Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat 16 Oktober 2020.

Verifikasi yang dimaksud terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI-Polri dan tidak pernah terlibat politik praktis atau menjadi anggota atau bagian dari partai politik.

Baca Juga: Anggaran Mobil Pimpinan KPK Fantastis, Bambang Widjojanto: Pimpinan KPK Sesat Paradigmatis

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya," lanjutnya.

Paryono mengatakan ini sesuai dengan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Pasca pengumuman, peserta dapat menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi selama tiga hari sejak 30 Oktober.

Sanggahan yang dapat disampaikan terkait hal yang berdampak pada perubahan hasil seleksi. Peserta dapat menyampaikan sanggahan melalui situs SSCASN dan ditujukan kepada masing-masing instansi.

Baca Juga: Tashoora Rilis Lagu Berjudul Aparat, Gandeng LBH Jakarta untuk Riset Penulisannya

Setelah hasil diumumkan, tahapan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bakal dilakukan mulai 1-30 November. Kemudian CPNS 2019 bakal ditetapkan mulai tanggal 1 Desember 2020.

Jika masih terdapat formasi kosong pada instansi pusat atau daerah, posisi bisa diisi oleh peserta yang melamar di formasi lain namun dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan lokasi penempatan yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum dengan peringkat terbaik.

Khusus untuk instansi daerah, jika formasi tersebut masih belum juga terpenuhi, posisi bisa diisi oleh peserta di penempatan lokasi yang berbeda. Namun dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dan memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.

Baca Juga: Fadli Zon Sindir Pemerintah, Awal Pandemi 30 Ribu Napi Dilepas Kini Ribuan Demonstran Ditangkap

BKN mencatat terdapat 297.917 peserta yang seharusnya mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang pada 9-18 Oktober lalu. Yang tercatat hadir ada 293.035 peserta, dan yang tidak hadir ada 4.020 peserta.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler