Denda Pelanggar PSBB di DKI Jakarta Capai Rp 4,9 Miliar, Ini Rinciannya

25 Oktober 2020, 17:11 WIB
Ilustrasi memakai masker /Jakbarnews.com/Pixabay/Juraj Varga

JURNALGAYA - Pelanggar dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dikenakan sejumlah sanksi. Salah satunya denda.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda uang protokol kesehatan mencapai Rp4,9 miliar.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, denda sebanyak itu diperoleh, semenjak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, mulai Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Dirasakan di 17 Daerah di Indonesia, 3 Rumah Rusak

“Denda PSBB per tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp 4.911.615.000," ujar Arifin seperti dikutip dari RRI, Minggu 25 Oktober 2020.

Arifin menjelaskan, denda paling banyak adalah tidak menggunakan masker mencapai Rp 72.200.000.

Selanjutnya, perolehan denda dari tempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker, untuk mengurangi penyebaran,” ucap dia.

Baca Juga: Sinopsis Start Up Episode 4 : Nam Joo Hyuk dan Suzy Selangkah Lebih Dekat

Sementara itu, menjelang cuti bersama pertama pekan depan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sampai 8 November 2020.

Perpanjangan itu ditempuh Anies untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Dilansir Jurnal Gaya dari rri.co.id, Minggu, 25 Oktober 2020, Anies juga mengaku tak ragu kembali menarik rem darurat jika kasus Covid-19 di Jakarta kembali melonjak. Jika rem ditarik, artinya Jakarta akan kembali menjalani PSBB ketat.

"Kami kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangannya.

Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Belum Izinkan Hiburan Malam

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Perpanjangan PSBB transisi tersebut, menurut dia, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

"Jika terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies.

Ia mengklaim, pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir relatif melandai. Rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9.9 persen dengan rasio test 5.8 orang per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, Anies Baswedan Ingin Pergerakan Seluruh Warga Termonitor

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

"Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020," tuturnya.

Mantan Mendikbud ini juga meminta agar masyarakat mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) harus terus dijalankan.

"Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," tuturnya.

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler