Terancam Satu Tahun Penjara, Anies Baswedan Terus Dirongrong Para Pengusaha

17 November 2020, 06:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /RRI

JURNALGAYA - Pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 berbuntut panjang.

Penyidik Polri memanggil sejumlah pihak terkait kegiatan tersebut, termasuk Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 16 November 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Soalnya Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," katanya.

Anies Baswedan & Habib Rizieq sama-sama dipanggil Polri Twitter/Andiretaks

Sementara Anies memastikan bahwa penegakan hukum dan pendisiplinan warga di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan. Ia menekankan, Pemprov DKI bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," ungkapnya.

Pemprov DKI sebelumnya resmi menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya, Sabtu 14 November.

Habib Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Jadi Sorotan Soal Kerumunan Habib Rizieq, Wagub: Kami Tak Bisa Berdiri Sendiri

Di tengah permasalahan tersebut, Anies Baswedan kini dirongrong pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka menuntut agar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi agar segera dicabut.

Alasannya dunia usaha sudah sangat sengsara karena kebijakan PSBB khususnya di Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan.

Apindo menilai kebijakan PSBB berujung pada penurunan pendapatan sektor industri untuk pajak daerah. Sektor usaha selama ini harus bertahan dengan tidak mem-PHK-kan karyawan, menanggung beban usaha, menanggung 'biaya new normal', serta merestrukturisasi keuangan demi bertahan.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. RRI

"Kami minta pada gubernur DKI Jakarta untuk mencabut PSBB Transisi yang berakhir pada 22 November ini. Maka PSBB transisi ini hendaknya dihentikan dan menuju kondisi normal sehingga seluruh aktivitas sektor pariwisata, diberikan secara normal jadi tidak ada pembatasan kapasitas dan jam operasional," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Senin 16 November 2020.

Ia menyebut ada banyak tekanan besar bagi dunia usaha yang sudah tidak bisa lagi ditahan. Namun, ini juga tidak bisa dilakukan untuk membantu dunia usaha di saat seperti ini.

Selain itu, stimulus yang digelontorkan pun tidak berdampak besar bagi dunia usaha. Ini menjadi kontraksi yang sangat berat dan beban.

Hariyadi menegaskan asosiasi industri pariwisata nasional berkomitmen akan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.

"Di sektor kami, akan melaksanakan protokol seharusnya walaupun dalam kondisi normal juga. Sebab itu komitmen kami untuk menjaga konsumen kami tapi kami hanya menghendaki PSBB transisi diakhiri," katanya.

Ilustrasi pariwisata: Dinas Pariwisata Jakarta gelar lomba video promosi destinasi wisata dengan mengusung tema dengan ketentuan peserta adalah masyarakat umum. /Peggy und Marco Lachmann-Anke

VIWI Board sebagai himpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata meminta PSBB DKI Jakarta agar dicabut.

"Kita perhatikan puncaknya kemarin, banyak masyarakat yang tidak disiplin, kami jadi susah sebagai sebagai sektor rill dibatasi segala macam, berdampak buruk secara ekonomi," kata Hariyadi.

Hariyadi menuturkan PSBB total hingga PSBB transisi telah dilakukan tapi kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid-19 masih begitu rendah. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi dan mengakibatkan PSBB kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Sebut Mahfud MD Kontraproduktif, Ombudsman Salahkan Pemerintah Soal Pengumpulan Massa Habib Rizieq

Di satu sisi, khususnya sektor jasa pariwisata serta yang terkait telah patuh mengikuti segala protokol dan aturan yang diberlakukan dalam rangka menekan laju penyebaran virus.

"DKI Jakarta adalah barometer ekonomi Indonesia. Jadi kalau PSBB di DKI dampaknya secara nasional. Maka, trennya kalau ada pelanggaran masif, pasti kasus akan naik terus monitoring itu kan dilihat dari rumah sakit dan klinik dan jika kasus naik, ekonomi kita pontang-panting," papar Hariyadi.

Check Point PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang PSBB Masa Transisi menuju mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020.

Namun, bila kasus terus terkendali, PSBB transisi masih akan tetap dilanjutkan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi satuan tugas penanganan covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi selama 14 hari terhitung sejak 23 November 2020 sampai 6 Desember 2020"

Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang PSBB transisi di DKI.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: RRI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler