Jurnal Gaya-Acara pernikahan Najwa Shihab, putri dari Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang. Setelah sebelumnya dua Kapolda dicopot oleh Kapolri yakni Kapolda Metro Jabar Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protocol kesehatan. Karenanya, diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan,” ujar kepala divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 16 November 2020 seperti dikutip dari akun resmi Instagram @divisihumaspolri.
Polri akhirnya menyasar juga akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Istana Makin Waspada! Jokowi Bisa Bernasib Sama dengan Presiden Soeharto, Ini 3 Alasannya
Seperti telah dilansir dalam berita sebelumnya penyelenggaraan acara pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020, telah melanggar protocol kesehatan karena dihadiri ribuan orang membentuk kerumunan.
Keluarga Habib Rizieq juga sudah diberikan sanksi denda yang telah dibayar lunas ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seperti dikutip Jurnal Gaya dari Antaranews.com, Senin 16 November 2020, Penyidik akan mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Hajatan tersebut pun menuai pro dan kontra masyarakat.
Baca Juga: Imbas Kerumunan Habib Rizieq, Polri Copot Dua Kapolda?
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.