Waduh, Ternyata FPI Tidak Terdaftar di Kemendagri, Jadi Dibubarkan?

20 November 2020, 21:54 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /

JURNALGAYA - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ternyata, status terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sudah habis Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, saat status terdaftarnya berakhir, FPI mengajukan perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Namun pengajuan tersebut belum bisa diproses karena persyaratannya belum lengkap. Seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca Juga: Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq Shihab, Tagar Bubarkan FPI Trending Twitter

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Di sisi lain, desakan terhadap pembubaran FPI kian meluas. Orang pertama yang dengan lantang mengucapkan itu adalah Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Ia menyebutkan, jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab.

"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Dudung menegaskan hal itu terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Polri di Hari Ulang Tahun Istrinya, Ucapannya Bikin Terharu

Baca Juga: Di Tengah Berbagai Kekisruhan, Wapres Ma'ruf Amien Ulurkan Tangan pada Habib Rizieq

Perwira tinggi itu menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.

"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," tegas Dudung.

Dudung menyatakan petugas Kodam Jaya akan membersihkan baliho provokatif dan akan menindak tegas oknum yang terlibat mengajak revolusi.

"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan dengan merasa mewakili umat Islam," tegas Dudung.

Perwira tinggi TNI itu menyayangkan ucapan Rizieq yang dianggap menghujat seseorang, padahal seorang kyai atau habib harus menyampaikan ucapan dan tindakan kebaikan.

"Kalau perkataan tidak baik bukan habib itu. Kemudian, jangan asal bicara sembarangan. Jaga lisan kita," tutur Pangdam Jaya.

Baca Juga: Kopassus TNI Datangi Markas Habib Rizieq di Petamburan, FPI Sebut Tugas Khusus dari Presiden Jokowi

Menurut Dudung, seseorang dengan gelar habib sudah sepatutnya menjaga sikap dan ucapan.

"Sebagai imam besar, kalau dibilang sebagai kyai atau sebagai habib, habib atau kyai itu hatinya baik, ucapan baik, kalau ucapan tidak baik bukan habib, bukan kyai," tutur dia.

Dudung lantas mengutip Surat At-Tahrim ayat 6 yang berisi pesan peringatan bagi orang-orang beriman agar menjaga diri dan keluarga dengan senantiasa bersikap serta berbuat sesuai perintah agama.

"Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. Ucapan dan tindakan harus baik. Saya sebagai orang Islam prihatin, prihatin kalau ada seorang habib di peringatan maulid nabi bahasa-bahasanya bicara kotor," ucap Dudung.

Hal ini memicu perdebatan di kalangan netizen. Mereka rata-rata mendukung pembubaran FPI.

"Sudah kode keras nih, sudah saatnya Indonesia dibersihkan dari ajaran radikal, sudah saatnya #BubarkanFPI," tulis @aksio******

Dukungan pembubaran pun disampaikan anggota DPR dari PDIP, Tb Hasanuddin. Ia mengungkapkan, jika FPI terbukti melanggar, bubarkan saja.***

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler