JURNALGAYA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.
Ia menjelaskan tugas TNI itu adalah pertahanan nasional yang pada hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional terhadap ancaman militer dari luar negeri.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Esensi tugas TNI, adalah tugas perang.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid membenarkan pernyataan tersebut. Disebutkan, demikianlah aturan hukumnya.
Menurutnya, hal terPenting bagi semua pihak yakni saling mengingatkan dan salingmenguatkan, agar tak dipecah belah.
"Ini pentingagar NKRI semakin harmoni dan terselamatkan," ujarnya dalam akun twitter @hnurwahid, Senin 23 November 2020.
Agus Widjojo (Gubernur Lemhanas) Sebut TNI Tidak Berwenang Bubarkan FPI Ataupun Ormas. Karena demikianlah aturan hukumnya. Penting semua pihak salingmengingatkan&salingmenguatkan, agar tak dipecahbelah, agar NKRI makin harmoni dan terselamatkan. https://t.co/X2HNO8viMT— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) November 23, 2020
Sebelumnya pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal pembubaran FPI menuai pro-kontra. Namun kemudian ia menjelaskan pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah, bukan dirinya.
"Nah pertanyaan tadi (soal pembubaran FPI) kan saya sampaikan 'kalau perlu', 'kalau perlu bubarkan' kan, begitu kan FPI itu," kata Dudung di Markas Kodam Jaya, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Jin BTS Ternyata Punya 'Bodyguard' Setia, Dia Orang yang Sangat Disayangi ARMY, Siapa?