Dudung menjawab pertanyaan wartawan soal wewenang Panglima Kodam Jaya perihal pembubaran FPI. Dudung meluruskan bahwa semula dirinya hanya menyampaikan penilaian, bukan menyampaikan bahwa FPI akan dia bubarkan.
Soalnya, lanjut dia, yang bisa membubarkan FPI adalah pemerintah.
"Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI," jelasnya.
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali menegaskan, Memang begitu aturan hukumnya.
Baca Juga: Massa di Bandung Bakar Baliho Habib Rizieq: Kami Muak dengan Segala Cacian Kebencian
"Jadi kalau mau tegakkan hukum, ya harus sesuai dengan hukum," cuitnya.
HNW pun menyebutkan menunggu klarifikasi dari Pangdam Jaya soal pengerahan Koopsus (Komando Operasi Khusus).
"Juga ditunggu klarifikasinya untuk pengerahan Koopsus. Karena OPM 'nantangin', OPM ganggu NKRI lagi," tandasnya.
Pangdam Jaya: “Kami Tak Bisa Bubarkan FPI, Itu Kewenangan Pemerintah”. Memang begitu aturan hukumnya. Jadi kalau mau tegakkan hukum, ya harus sesuai dg hukum. Juga ditunggu klarifikasinya untuk pengerahan Koopsus. Krn OPM “nantangin”, OPM ganggu NKRI lagi. https://t.co/KTFTWfAGgI— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) November 23, 2020
Seperti diketahui Koopsus menjalankan fungsi penangkal terorisme sebesar 80 persen. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada saat peresmiannya pada Selasa, 30 Juli 2019.
"Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Penangkal, di dalamnya adalah 'survillance', yang isinya intelijen, 80 persen kita laksanakan adalah 'survillance' atau observasi jarak dekat," katanya, saat itu.