JURNALGAYA - Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari, sesaat setelah mendarat dari Amerika Serikat (AS).
Selain, Edhy Prabowo KPK juga menangkap beserta beberapa pegawai KKP.
Sebelum Edhy ditangkap KPK, ternyata Kementeriannya telah melakukan kegiatan pembukaan ekspor benih lobster.
Baca Juga: Fahri Hamzah Bongkar Orang Istana yang Buat Nama Habib Rizieq Besar hingga Sulit Dikendalikan
KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.
Namun, kejanggalan terjadi ketika ditemukan 25 perusahaan baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.
Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.
Baca Juga: Musibah Kabinet Jokowi, Trending Twitter Dipenuhi Berita Penangkapan Menteri KKP
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!