Singgung Permen 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Luhut Pandjaitan: Tak Ada yang Salah Ah

- 27 November 2020, 19:30 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan /maritim.go.id/

JURNALGAYA - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan meski Edhy Prabowo tersandung masalah kasus dugaan korupsi benih lobster, program yang sudah dirancang Kementerian Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus jalan.

Luhut mengatakan telah melakukan evaluasi dengan pejabat eselon I terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Tadi saya rapat pertama dengan semua eselon I untuk melihat jangan ada pekerjaan yang terhenti, tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster jadi kalau dari aturan yang ada yang dibuat Permen yang dibuat tidak ada yang salah ah,” ucap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi di selasar Gedung Mina I, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat sore 27 November 2020.

Baca Juga: Ogah Berlama-lama Jadi Menteri Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, 'Pekerjaan Saya Banyak Kok'

Ia pun mengatakan, penerbitan Permen 12 Nomor 2020 tersebut tidak menyalahi aturan.

Dijelaskan Luhut, yang menjadi masalah adalah pelaksanaan maupun mekanismenya. Atas dasar itulah Luhut mengatakan akan melakukan evaluasi total.

“Kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu dan setelah evaluasi kita akan lanjutkan kalau memang bisa lanjut,” tandasnya

Ia pun menyebut Edhy Prabowo merupakan sosok yang baik.

Bahkan Luhut menyebutnya sebagai sosok ksatria lantaran telah mengambil tanggung jawab setelah tindak pidana korupsi izin ekspor benur yang dilakukannya terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x