Inkracht van Gewijsde, Mantan Asisten Menpora Era Imam Nahrawi Dieksekusi KPK ke Sukamiskin

- 27 November 2020, 22:01 WIB
TERDAKWA tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum tersenyum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
TERDAKWA tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum tersenyum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, /ANTARA FOTO/PRMN

 

Jurnal Gaya - Masih ingat dengan kasus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di kabinet Jokowi periode pertama?

Pasti banyak yang sudah lupa kasus tersebut. Menpora saat itu dijabat Imam Nahrawi.

Kasusnya berkaitan dengan dana hibah untuk KONI. Tuntutan Jaksa di pengadilan menuntut Imam karena dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Nilai gratifikasi yang diterima Imam sekitar Rp 8,64 miliar.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Imam Nahrawi sendiri dituntut 10 tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Berbeda dengan bosnya yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Asisten Imam yakni Miftahul Ulum perjalanannya belum berakhir. Masih berjalan kasusnya. Seperti yang dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Jumat, 27 November 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Juni 2020, telah menjatuhkan vonis terhadap Ulum selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.

Baca Juga: Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan Polisi

Putusan itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Ulum divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan selaku operator lapangan aktif suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x