Inkracht van Gewijsde, Mantan Asisten Menpora Era Imam Nahrawi Dieksekusi KPK ke Sukamiskin

- 27 November 2020, 22:01 WIB
TERDAKWA tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum tersenyum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
TERDAKWA tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum tersenyum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, /ANTARA FOTO/PRMN

Ulum dinyatakan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hanya saja seusai pembacaan vonis Ulum tersebut, JPU KPK saat itu langsung menyatakan banding.

Baca Juga: Brutal! 4 Polisi dan Seorang Wartawan Tumbang, Bintang Kejora Sempat Berkibar di Kota Sorong

Sampai akhirnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan JPU dan menetapkan hukuman untuk Miftahul dinaikkan kembali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lapas Kls IA Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin pada Kamis (26/11) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Lewat Lawan Cerdas Berakal Sehat, Rezim Penguasa Bisa Deteksi Kelemahan Diri

"Atas nama terpidana Miftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Terpidana Ulum, kata Ali, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi.

"Selain itu, juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah