Tak Yakin Hasil Negatif Habib Rizieq, Mahfud MD: MER-C Tak Berwenang Lakukan Tes Covid-19

- 29 November 2020, 23:01 WIB
Tangkapan layar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengutuk keras tindakan terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah.
Tangkapan layar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengutuk keras tindakan terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. /YouTube Sekretariat Presiden

JURNALGAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan hasil negatif corona pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang diklaim MER-C harus dipastikan kebenarannya karena lembaga medis tersebut tak terverifikasi dalam data pemerintah.

Mahfud berujar, berdasarkan catatan pemerintah, MER-C tidak terdaftar dalam daftar fasilitas kesehatan atau lembaga medis yang berwenang melakukan tes corona.

"Berdasarkan catatan MER-C itu tidak punya laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan dalam melakukan tes," kata Mahfud dalam jumpa pers usai rapat, Minggu 29 November 2020.

Terkait itu Mahfud meminta pihak MER-C termasuk RS UMMI Bogor yang merawat Habib Rizieq untuk memberikan keterangan kepada petugas medis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait hasil negatif tersebut.

Baca Juga: Barcelona vs Osasuna pada Laga Liga Spanyol, Gawang Sergio Herrera Kebobolan Empat Kali

"Rumah Sakit UMMI dan MER-C itu juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan itu mungkin hanya data-data teknis, tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah."

"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana dan siapa saja, jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang tapi dimintai keterangan itu harus kooperatif," ujarnya.

Mahfud menegaskan penelusuran kontak ini diatur dalam ketentuan khusus yakni, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Aksi Pembantaian Teroris MIT Bikin Duka Mendalam, JK: Tumpas Sampai Akar-Akarnya!

Sehingga hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa disampingkan dengan dua UU di atas.

"Di sini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Sekjen FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa Rizieq Shihab negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan MER-C pada Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Kelompok Teroris MIT Dikepung Satgas TNI-Polri, Mahfud MD: Tersisa Beberapa Orang Lagi

Selain Habib Rizieq, Aziz mengungkapkan ada beberapa keluarga yang juga mengikuti tes swab, yakni istri, anak, serta menantunya dan semuanya juga negatif.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah