4 Direktur RS UMMI Sekaligus Besok Diperiksa Penyidik Kepolisian Terkait Kasus Habib Rizieq

- 29 November 2020, 23:34 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

JURNALGAYA - Empat direktur Rumah Sakit UMMI Bogor bakal menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian, Senin 30 November 2020 terkait hasil pengambilan tes usap Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular dengan tidak terbuka terkait hasil tes usap Habib Rizieq yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.

"Pada hari Senin, tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu 29 November 2020.

Empat direktur yang diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama dan Direktur Pelayanan RS Ummi dr. Rubaedah.

Baca Juga: Pasca-teror Kelompok MIT, TNI-Polri Bakal Iringi Kegiatan Masyarakat di Sigi Sulawesi Tengah

Selain empat direktur itu, polisi juga akan memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadiki Habib dan dr. Mea serta pihak keluarga Hanif Alatas.

Sementara pemeriksaan yang dilakukan hari ini dilakukan terhadap Satgas COVID-19 Kota Bogor dr. Johan.

Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca Juga: Tak Yakin Hasil Negatif Habib Rizieq, Mahfud MD: MER-C Tak Berwenang Lakukan Tes Covid-19

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x