Habib Rizieq 'Dipaksa' Tes Swab, Jelang Diperiksa Penyidik Polisi

- 1 Desember 2020, 11:19 WIB
Yusri Yunus dalam keterangan pers-nya
Yusri Yunus dalam keterangan pers-nya /Antara/

Yusri menuturkan alasan yang bisa diterima oleh penyidik ialah misalnya terkait kesehatan. Namun, Rizieq mesti melampirkan surat keterangan dokter kepada penyidik.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek sakitnya sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa, yang penting Harus ada alasan yang pasti," tutur dia.

Selain Rizieq, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, yakni Haji HA dan biro hukum FPI.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Kasus ini sendiri telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan setelah polisi menemukan ada unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut.

Unsur pidana tersebut yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x