Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi yang berbeda, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek AKP Afrides menjelaskan kronologis kasus yang menjerat kelima pelaku tersebut.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Unggah Foto Jadul Saat SMP, Netizen Gagal Fokus Sama Posenya
Kejadiannya terjadi pada Minggu 29 November pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, mereka beriringan dengan sepeda motor berkendara membawa sebilah parang panjang. Berkeliling-keliling jalan-jalan di Padang.
"Mereka diduga sebagai rombongan yang ikut aksi tawuran," katanya.
Kemudian, saat melintas di Jalan Sisingamaraja tepatnya depan Kafe Taki-taki, pelaku melihat sepasang korban yang mengendarai sepeda motor masing-masing.
Pelaku lalu mendatangi korban dan mengarahkan senjata tajam, sehingga membuat korban ketakutan.
"Korban lari dengan berboncengan, satu unit sepeda motornya ditinggal di lokasi. Itulah yang diambil oleh pelaku," katanya pula.
Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional