JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing senilai Rp4 miliar saat penggeledahan rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu 2 Desember 2020.
"Ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Refly Harun : ’Korupsi Edhy, Apa urusan Dengan Istri?’
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap kasus tersebut.
Baca Juga: Menteri Pengganti Edhy Prabowo Harus Berani Cabut Regulasi Ekspor Benih Lobster
"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Sebelumnya, KPK berturut-turut sejak Jumat 27 November sampai Selasa 1 Desember 2020 juga telah menggeledah di beberapa lokasi.
KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Jumat 27 November sampai Sabtu 28 November 2020 dini hari.
Baca Juga: Berebut Kursi Menteri KKP, Rocky Gerung Sebut Fadli Zon Dilarang Gantikan Edhy Prabowo