Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Lantaran Keluarkan Surat Palsu untuk Djoko Tjandra

- 4 Desember 2020, 20:24 WIB
Mata Najwa-Lanjutan Cerita Djoko Tjandra
Mata Najwa-Lanjutan Cerita Djoko Tjandra /

Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Lantaran Keluarkan Surat Palsu untuk Djoko Tjandra

JURNAL GAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemalsuan surat menuntut mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dengan kurungan 2,5 tahun penjara. Hal itu, terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Djoko Tjandra.

Dilansir dari ANTARA, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Brigjen Prasetijo Utomo, dituntut 2,5 tahun penjara. Karena dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat. Serta, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan.

"Kami ingin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar JPU, Jumat 4 Desember 2020.

Selain itu, meminta supaya terdakwa tetap ditahan. Mengingat, terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melakukan tindak pidana, dengan menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.  Bahkan, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan.

Serta, menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan 263 ayat (1) KUHP dan pasal 426 KUHP dan pasal pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sehingga mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa sebagai pejabat negara atau penegak hukum telah melanggar kewajiban jabatannya atau melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya karena jabatannya. 

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.


Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa bersama-sama dengan terpidana perkara pengalihan cessie Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra. Terdakwa juga, tersandung hukum bersama penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dalam dakwaan itu, terungkap Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya. Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009, yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan. Namun ia melarikan diri. Sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. Namun, ada penjemputan yang dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Prasetijo lalu mengatakan kepada anak buahnya Jhoni Andijanto ikut menjemput Djoko Tjandra.

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x