Pabrikan Mobil Asal Cina Digugat Konsumen Rp8,9 Miliar, Posko Pengaduan Telah Dibuka

- 5 Desember 2020, 17:46 WIB
Ambulans DFSK Glory 580
Ambulans DFSK Glory 580 /Dok DFSK

"Jika masalah itu cepat ditangani oleh DFSK, tentunya tidak harus sampai ke meja hijau. Ini soal bagaimana merespons keluhan konsumen. Jika ada kekurangan ya recall atau tanggung jawab dengan kompensasi," kata David Tobing kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Jumat (4/12).

David mengatakan bahwa konsumen telah melaporkan serta menjalani perbaikan di bengkel resmi, namun sampai saat ini kendaraan mereka masih memiliki kendala yang sama, yakni tak kuat berjalan menanjak, padahal mobil tersebut memiliki fasilitas turbo.

Baca Juga: Aa Gym Diajak Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko Ikut Vaksinasi Covid-19

"Sudah mengikuti untuk perbaikan, tapi masalah tak selesai," katanya.

"...tapi, klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal itu membuat klien kami takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat di jalanan yang menanjak," ucap David.

 

Ia mengatakan bahwa tujuh konsumen yang mengajukan gugatan berasal dari Jabodetabek. Setelah kabar gugatan tersiar, ia menyebut telah menerima lima laporan lain terkait masalah pada mobil yang sama.

Untuk itu, David mengatakan siap membuka posko pelaporan kepada konsumen yang mengalami masalah yang sama pada mobil mereka, selain tujuh konsumen sebelumnya yang telah mengajukan gugatan.

Baca Juga: Polisi : Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak Tahun 2004

Untuk kasus ini, kuasa hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x