Pabrikan Mobil Asal Cina Digugat Konsumen Rp8,9 Miliar, Posko Pengaduan Telah Dibuka

- 5 Desember 2020, 17:46 WIB
Ambulans DFSK Glory 580
Ambulans DFSK Glory 580 /Dok DFSK

David menyebut, berdasarkan aturan tersebut, pabrikan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Dalam petitumnya para konsumen, DFSK digugat untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Sedangkan gugatan ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar untuk tiap konsumen dengan total Rp7 miliar.

David mengatakan belum dihubungi atau bertemu langsung dengan tim legal dari DFSK, kendati demikian, selama proses ini berlangsung pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak yang terkait dalam gugatan tersebut.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x