Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya Setelah Dicecer 84 Pertanyaan

- 13 Desember 2020, 05:14 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Jurnal Gaya - Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya penyidik mencecar 84 pertanyaan berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Perkara yang dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah putri Habib Rizieq sekaligus acara maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan.

Saat dibawa petugas Polda Metro Jaya menuju tahanan, Habib Rizieq sudah memakai rompi oranye dan tangannya diborgol penyidik.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Habib Rizieq Resmi Ditahan 20 Hari, Setelah Belasan Jam Diperiksa 

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari. Seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan, Dewi Tanjung : 3C Siap Cuci Tangan, Pura-Pura Terzolimi

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

 

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah