BREAKING NEWS! Habib Rizieq Resmi Ditahan 20 Hari, Setelah Belasan Jam Diperiksa

- 13 Desember 2020, 04:53 WIB
  Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./

JURNAL GAYA - Habib Rizieq Shihab, Ketua Front Pembela Islam (FPI) resmi ditahan 20 hari di Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putrinya November lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono. mengatakan,Habib Rizieq ditahan mulai di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, seperti dilansir Jurnal Gaya dari PMJNews.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Habib Rizieq resmi mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol setelah 11 jam diperiksa. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Untuk diketahui, Habib Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Diperiksa Hampir 11 Jam, FPI : Masa Ditangkap di Kantor Polisi, itu Lucu!!

Sementara itu, dilansir dari Antara, Argo Yuwono mengatakan, selama penyidikan, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah