Staf Khusus Jokowi Sindir Habib Rizieq : Sampai Bertemu 2026!!!

- 12 Desember 2020, 17:23 WIB
Tangkapan layar Instagram Stafsus Presiden Diaz Hendropriyono
Tangkapan layar Instagram Stafsus Presiden Diaz Hendropriyono /Instagram/@diaz.hendropriyono

 


JURNAL GAYA – Kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya direspon banyak pihak. Sejak pagi, Habib Rizieq sudah tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Penuhi Janji Datangi Polda Metro, Yusri Yunus: Takut Ditangkap Jadi Menyerah


Namun kedatangan Habib Rizieq memnuhi panggilan penyidik tersebut menimbulkan berbagai respon. Salahsatunya dari anak mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Hendropriyono, Diaz Hendropriyono memberikan ucapan selamat dengan diakhiri kalimat nyinyir.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya: Penahanan Habib Rizieq Tergantung Hasil Pemeriksaan Nanti


“Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja. Sampai bertemu 2026!!!!,” tulisnya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, Sabtu 12 Desember 2020. Postingan Diaz yang juga menjabat Staf Khusus Presiden Presiden RI itu pun sontak langsung mengundang respon banyak netijen.
Diaz pun sekaligus memposting tangkapan layar berita live salahsatu stasiun tv ketika Habib Rizieq baru tiba di Mapolda dan melayani wawancara wartawan sebelum masuk ke ruanga penyidik.

Baca Juga: Menko Polhukam Blak-blakan Bahas Masalah Rekonsiliasi Habib Rizieq


Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Baca Juga: Habib Rizieq : Polisi Jangan Kerahkan Pasukan Banyak, Saya akan Datang Hanya Dengan Pengacara!


Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah