Datangi Polda Metro, Giliran Pengacara Habib Rizieq Tagih Surat Pemanggilan Tersangka!

- 11 Desember 2020, 15:02 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Foto: Antara /Fianda Sjofjan Rassat/

JURNAL GAYA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan mendatangi Polda Metro Jaya, Jum’at 11 Desember 2020. Kedatangan mereka untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Baca Juga: Tampol Polisi Soal Penetapan Tersangka Habib Rizieq, MUI: Hukum Harus Mendidik Bukan Membidik

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq Secara Paksa!

Diungkapkan Azis, sebenarnya Habib Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Bahkan dirinya mengklaim hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.

Baca Juga: Breaking News! Polda Metro Jaya Menetapkan Habib Rizieq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Meski demikian Aziz mengatakan saat ini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian. "Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tegasnya.

Baca Juga: Dituding Intai Habib Rizieq di Pesantren Megamendung Bogor, Ini Jawaban BIN

Diberitakan sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib  Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November silam.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah