Hingga Kini Penyidik Belum Tanyakan Materi Subtansi Pada Habib Rizieq

- 12 Desember 2020, 19:03 WIB
Habib Rizieq Shihab masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar


JURNAL GAYA – Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa data-data awal pribadi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebutkan saat ini penyidik belum menanyakan substansi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

 Baca Juga: Staf Khusus Jokowi Sindir Habib Rizieq : Sampai Bertemu 2026!!!


"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," ujar Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Munarman pun memastikan hasil tes cepat antigen non reaktif milik Rizieq di Polda Metro Jaya, maka menepis isu yang menyebutkan pimpinan ormas FPI itu terpapar COVID-19.
"Ini hasil tes semalam hasilnya negatif beliau satu garis artinya negatif. Jadi isu-isu selama ini kita buktikan. Tadi dites pihak polda hasilnya sama persis seperti ini jadi untuk isu COVID-19 tidak ada. Clear bersih," ujar Munarman.

Baca Juga: Habib Rizieq Penuhi Janji Datangi Polda Metro, Yusri Yunus: Takut Ditangkap Jadi Menyerah


Sebelumnya, Rizieq mendatangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," tutur Rizieq.
Ia pun menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale! 


Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.


Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah