Jawa Barat Semakin Ketat Pada Wisatawan, Mulai Larangan Tahun Baru Sampai Wajib Tes Rapid

- 15 Desember 2020, 07:05 WIB
Tangkapan layar Pemprov Jabar terkait larangan perayaan tahun baru 2021
Tangkapan layar Pemprov Jabar terkait larangan perayaan tahun baru 2021 /jabarprov.go.id

Jurnal Gaya - Kenaikan jumlah penularan Covid-19 yang semakin tinbgi dan mengkhawatirkan membuat beebrapa kepala darah mengeluarkan peraturan tegas meghadapi liburan natal dan tahun baru.

Setelah sebelumnya Pemerintah Kota Bogor yang melarang perayaan tahun baru 2020, giliran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sekarang mengeluarkan larangan merayakan tahun baru.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang merupakan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat, melarang adanya perayaan pergantian tahun baru. Pelarangan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: WADUH, Liga Premier Inggris Menemukan kasus positif Covid-19, Ada Enam Kasus Berhasil Diidentifikasi

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid bersepakat dengan para gubernur yang lain tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Emil dalam konferensi virtual yang bisa diakses dari laman resmi milik pemerintah Provinsi Senin Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020.

Selain mengeluarkan kebijakan pelarangan perayaaan tahun baru, bagi para wisatawan dari luar daerah Jawa Barat juga diwajibkan untuk memiliki bukti hasil tes rapid tes antigen. 

"Kemudian sedang ada wacana persiapan libur panjang bagi yang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Pangandaran, wajib menyertakan bukti rapid tes antigen," tegas Kang Emil.*** 

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Anies Baswedan Perketat Pemberlakuan WFH Mulai 18 Desember - 8 Januari

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x