Luhut Binsar Pandjaitan Minta Anies Baswedan Perketat Pemberlakuan WFH Mulai 18 Desember - 8 Januari

- 15 Desember 2020, 06:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

JURNALGAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pemberlakuan sistem bekerja dari rumah alias work from home (WFH) hingga 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Pernyataan itu disampaikan Luhut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, Senin 14 Desember 2020.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," ujar Luhut dalam siaran pers pada situs resmi Kemenko Marves.

Ia menyebutkan, pengetatan masa bekerja dari rumah untuk mengantisipasi atau menekan lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Selasa 15 Desember 2020 Al Posesif ke Andin Cemburui Almarhum Roy!

Permintaan tersebut disampaikan Luhut, berkaca dari sejumlah kasus peningkatan kasus Covid-19 usai beberapa kali libur panjang dan cuti bersama beberapa waktu sebelumnya, pada Oktober lalu.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca-libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata dia.

Kala itu, ujar Luhut, tren kenaikan terutama terlihat di sejumlah provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Namun demikian, ia melanjutkan, agar pengetatan masa bekerja dari rumah tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu juga meminta Anies agar memberi keringanan biaya rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x