Kasus Covid-19 Meningkat Terus, Luhut Minta Pengetatan Sebelum Natal Hingga Tahun Baru!

- 15 Desember 2020, 08:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram/@luhut.pandjaitan

JURNAL GAYA – Kasus peningkatan Covid-19 belum menunjukan trend melemah malah sebaliknya dibeberapa daerah menujukan kenaikan signifikan. Dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 secara virtual di Jakarta, Senin 14 Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan ke sejumlah daerah untuk melakukan pengetatan sebelum Natal dan sesudah Tahun Baru 2021.

Baca Juga: WADUH, Liga Premier Inggris Menemukan kasus positif Covid-19, Ada Enam Kasus Berhasil Diidentifikasi

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa 15 Desember 2020.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos Covid-19 Naik Jadi Rp300 Ribu Perbulannya

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. "Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.

Baca Juga: Bansos Covid-19 pada 2021 Jadi Berupa Uang Tunai, Plt Mensos Khawatir Digunakan Beli Rokok

Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x