JURNAL GAYA – Akhirnya pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sebagai pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung, Selasa malam 15 Desember 2020.
Baca Juga: Pasangan Dadang-Sahrul Gunawan Patahkan Mitos Politik Dinasti di Kabupaten Bandung
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyatakan hasil rekapitulasi dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung itu menunjukkan pasangan Dadang-Sahrul itu meraih suara terbanyak. Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Sahrul Gunawan, Dari ‘Pernikahan Dini’ Sukses Jadi Wakil Bupati Bandung
"Rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi hasil pemilihan suara tingkat kabupaten dengan ini dinyatakan disahkan," kata Agus di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung itu, Dadang-Sahrul dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 928.602 suara, mengungguli dua pasangan lainnya yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep.
Baca Juga: Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Unggul, Medsos Sahrul Gunawan Dibanjiri Ucapan Selamat
Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan mendapat 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan mendapat 217.780 suara.
Adapun hasil dari rekapitulasi itu sebanyak 1.657.795 suara dinyatakan sah, dan 53.847 suara dinyatakan tidak sah. Sehingga pada Pilbup Bandung tahun 2020 ini yang digelar pada Rabu 9 Desember 2020 lalu itu, ada sebanyak 1.711.642 kertas suara yang digunakan para pemilih.