Polda Metro Jaya Menangkap Warga Bogor Pengunggah Video Ancaman Terhadap Polisi

- 16 Desember 2020, 19:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /Tangkapan layar kanal Youtube Humas Polda Metro Jaya

Jurnal Gaya - Hati-hati dengan mulutmu, itu pepatah masa lampau. Masa kini pepatahnya berganti 'Hati-hati dengan jarimu. Jarimu harimaumu.'

Seperti itulah kejadian yang menimpa pada seorang ibu rumah tangga yang harus mempertanggungjawabkan unggahan di medsosnya. 

Ibu rumah tangga berinisial RW (53) terpaksa berurusan dengan kepolisian dan digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya karena melanggar UU ITE. 

Baca Juga: Bansos Covid 19 yang di Duga Disunat Jualiri Batubara Capai Rp 33 Ribu, MAKI Tuntut Hukuman Mati!

Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial RW (53) lantaran terbukti mengunggah video hinaan terhadap polisi terkait penangkapan Rizieq Shihab.

"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu 16 Desember 2020.

Yusri menerangkan RW ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Senin 14 Desember 2020. Penangkapan terhadap RW dilakukan setelah penyidik kepolisian menelusuri sebuah video viral berisi ujaran kebencian di media sosial TikTok.

Baca Juga: Penyidik KPK Amankan Duit Rp440 Juta Terkait Korupsi Bupati Banggai Laut

"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan menemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," tambahnya Yusri.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x