Kementrian Perhubungan Pelopori Penggunaan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

- 16 Desember 2020, 20:59 WIB
Ilustrasi mobil listrik tengah diisi daya.
Ilustrasi mobil listrik tengah diisi daya. /RENO ESNIR/ANTARA

Sebelum memberikan kata sambutan dalam acara Test Drive pada Rabu 16 Desember sore ini, Menhub Budi Karya menaiki salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir.

Acara kemudian diakhiri dengan kembalinya Menhub ke Kantor Kementerian Perhubungan dengan mobil listrik berplat RI 35 tersebut.

Baca Juga: Penasaran Belum Cair? Ini Dia Cara Cek BSU atau BLT BJPS Ketenagakerjaan

Kementerian Perhubungan merencanakan setidaknya 100 unit mobil listrik akan menjadi mobil operasional, dan 6 motor listrik saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari tingkat eselon 1 dan 2 Kemenhub.

Kebijakan ini termasuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah