Tugas Diplomat Indonesia di Luar Negeri Kian Berat Berlipat-lipat di Masa Pandemi Covid-19

- 18 Desember 2020, 22:11 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat pertemuan Trilateral bersama Menlu Australia dan Timor Leste
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat pertemuan Trilateral bersama Menlu Australia dan Timor Leste /Humas Kementerian Luar Negeri RI

 

JURNALGAYA - Jumlah kasus hukum dan non hukum warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri naik hampir dua kali lipat sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi pada Maret 2020.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

“Pandemi meningkatkan jumlah kasus yang ditangani (pemerintah, red) pusat dan kantor perwakilan (RI di luar negeri, red) sepanjang 2020 lebih dari 43.000 kasus. Ini tentu meningkat tajam dibandingkan kasus pada 2019 yaitu 24.465 kasus,” sebut Retno pada upacara pemberian anugerah Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) 2020.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2018 sebanyak 16.903, kenaikannya mencapai tiga kali lipat, tambah Retno.

Retno, yang hadir secara virtual, mengatakan pandemi menambah tantangan para diplomat dalam upaya mereka melindungi WNI di luar negeri.

“Sebelum pandemi nature (hakikat, red) pekerjaan pelindungan sudah berat dan kini semakin sulit karena ada keterbatasan mobilitas dan risiko lebih tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Ini belum pernah terjadi sebelumnya,” terang dia.

Walaupun demikian, tantangan itu tidak menyurutkan kerja pelindungan WNI di luar negeri, kata Retno menegaskan.

Baca Juga: GAWAT! Elsa Tahu Reyna Anak Andin, Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 18 Desember 2020

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x