Tito Carnavian Himbau Demo dibatasi 50 Orang, Mencegah Penularan Covid-19

- 19 Desember 2020, 08:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian/
Mendagri Tito Karnavian/ /

Jurnal Gaya - Gerakan 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS), memenuhi jalanan di ibukota DKI Jakarta.

Meski daerah Jakarta masih zona merah dan rawan terjadi penularan, massa pendukung HRS dengan setia berdatangan dari berbagai kota.

Polisi pun melakukan pencegahan di perbatasan kota untuk menyaring massa yang akan ke Jakarta membawa senjata dan benda terlarang lainnya.

Rekayasa lalu lintas dan perubahan jalur jalan dilakukan aparat keamanan dari Polda Metro Jaya, agar kedatangan massa tidak mengganggu aktivitas warga Jakarta lainnya.

Baca Juga: Sempat HOPELESS, Inovasi Ini Bikin Dompet Kanvas Asal Bandung Terjual Ribuan Pcs Per Bulan  

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.

Selain untuk kelancaran pengamanan juga untuk meminimalkan penularan Covid-19.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar ANTV Sabtu 19 Desember 2020, Duh Cinta Bela dan Farhan Makin Rumit Nih

Menurut Mendagri, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka dikhawatoirkan akan terjadi penularan COVID-19 secara besar-besaran (superspreader).

Aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa agar tak terjadi fenomena superspreader, sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dengan massa yang terbatas para petugas kesehatan garda terdepan, tenaga pelacak (tracer) Covid-19 akan lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," penjelasan Tito soal pembatasan jumlah massa.***

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x