Jurnal Gaya - Polda Metro Jaya sudah secara tegas melarang demonstrasi 1812 (18 Desember 2020), karena akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
Meskipun sudah dilarang, beberapa pendukung pembebasan Habib Rizieq Shihab dari penjara, nekat tetap datang ke Jakarta.
Polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah bersiap menjaga dan menertibkan bersikap tegas membubarkan konsentrasi massa.
Baca Juga: ASTAGHFIRULLAH! 3 Bocah Menenteng Samurai, Lontarkan Ancaman pada Jokowi dan Megawati, Ini Katanya
Sayangnya ada oknum pendukung Habib Rizieq yang melawan dan mengeluarkan senjata tajam.
Seorang petugas polisi terluka akibat sabetan senjata tajam jenis pedang samurai saat membubarkan massa pengunjuk rasa 1812 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 seperti dikutip ANTARA.
"Ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca Juga: Sule Geram pada Teddy, Putri Delina Dituduh Tak Perhatikan Adik Tirinya: Satu Rahim Itu Gak Sedarah!
Peristiwa bermula terjadi saat petugas sedang membubarkan massa yang awalnya berkumpul di daerah Monumen Patung Kuda.