PDRI telah menunjukkan kepada dunia, bahwa eksistensi NKRI masih ada dan berdaulat.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Kemudian pada pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.***