Ketiga, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa harus mengikuti sejumlah ketentuan. “Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen ataupun PCR dengan jangka waktu tertentu,” tegasnya.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!
Khusus untuk Bali, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes PCR. Sedangkan pelaku perjalanan dengan transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat rapid test antigen. ***