Satgas COVID-19 Keluarkan SE Prokes Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Rapid Tes Antigen!

- 21 Desember 2020, 04:48 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /Pixabay/Vesna Harni

Ketiga, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa harus mengikuti sejumlah ketentuan. “Salah satunya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen ataupun PCR dengan jangka waktu tertentu,” tegasnya.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru dengan Lebih dari 100 Ribu Voucher Terjual 12 Menit!

Khusus untuk Bali, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes PCR. Sedangkan pelaku perjalanan dengan transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat rapid test antigen. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah