Satgas COVID-19 Keluarkan SE Prokes Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Rapid Tes Antigen!

- 21 Desember 2020, 04:48 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /Pixabay/Vesna Harni

JURNAL GAYA – Libur Natal dan Tahun Baru 2021 banyak dimanfaatkan masyarakat untuk liburan, otomatis kerumunan pun tak dapat dihindari. Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri. Termasuk kewajiban melakukan rapid tes antigen.

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Hari ini Tembus 6.982 Orang

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. SE berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Minggu malam, 20 Desember 2020.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Italia ‘Lockdown’ Negaranya Hindari Lonjakan Covid-19

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk patuh dan taat agar tidak menambah banyak pasien positif COVID-19.  "Jadi sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," tambahnya.

Dalam SE tersebut diatur kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama. Pertama wajib mematuhi 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

Baca Juga: DARURAT! Ada 1322 Kasus Covid-19 di Garut, Kapasitas Tempat Isolasi Hanya 600 Tempat Tidur

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x