Polisi kemudian menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi terkait narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.
Polisi kemudian melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.
"Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: V BTS 'Menyerang' dengan Visual yang Semakin 'Membunuh', ARMY HIsteris di Media Sosial
Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.
Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.***