Polisi Ciduk di Petamburan, Sindikat Narkoba Jaringan Timur Tengah Bawa Sabu Sebesar 201 Kg

- 23 Desember 2020, 05:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus/PortalLebak (HO Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus/PortalLebak (HO Humas Polda Metro Jaya) /Dwi Christianto/

Polisi kemudian menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi terkait narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi kemudian melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

"Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," ujar Yusri.

Dalam kasus ini, pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: V BTS 'Menyerang' dengan Visual yang Semakin 'Membunuh', ARMY HIsteris di Media Sosial


Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.

Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah