JURNAL GAYA - Sikap tegas dilakukan Polda Metro Jaya dalam memperlakukan anggotanya yang bersikap nakal dan seenaknya sendiri.
Anggota Polda Metro Jaya yang seharusnya menegakkan hukum akan tetapi malah melanggarnya akan berhadapan dengan proses hukum dan pemecatan.
Hal tersebut telah dilakukan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2020 ini.
Baca Juga: NGERI!!! Suka Sabu, Warga Prancis Bawa Senjata Laras Panjang dan Dua Buah Pistol
Polda Metro Jaya telah memecat sedikitnya 45 personel nakal dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
"Total ada 45 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Rabu, 31 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.
Fadil mengatakan jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut naik meningkat 13 persen dibanding 2019.
Baca Juga: Jadi Terbaik di Dunia, Pemerintah Ingin Kopi Indonesia Serbu Pasar Amerika Utara dan Jerman
"Tahun 2019 ada 40 orang, naik sebanyak lima orang atau 13 persen," tambahnya