NGERI!!! Suka Sabu, Warga Prancis Bawa Senjata Laras Panjang dan Dua Buah Pistol

- 23 Desember 2020, 22:10 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menunjukkan senjata api laras panjang milik warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu 23 Desember 2020.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menunjukkan senjata api laras panjang milik warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu 23 Desember 2020. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

 

JURNALGAYA - Pengusaha properti asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu dan menyimpan tiga senjata api ilegal.

"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu 23 Desember 2020.

Barang bukti yang diperoleh dari pelaku berupa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu berat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,37 gram netto beserta bong.

Baca Juga: Jumlahnya Melonjak, Kapolda Metro Jaya Ungkap Ada Sebanyak 45 Polisi Bandel Selama 2020 Ini

Selain itu, juga ditemukan tiga senjata api diantaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine, dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm.

Kemudian, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm.

"Tentu ini membahayakan senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan. Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi di pakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuatan yang tidak baik,"jelas Kapolda.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yakni hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x