Polda Jabar: Penjual Senjata Api Secara Online Berhasil Dibekuk

- 26 November 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi Senjata Api
Ilustrasi Senjata Api /Rony Muharrman/ANTARA FOTO

 

Jurnal Gaya - Dunia maya, online, atau daring, menjadi tempat berjualan dan memberikan kesempatan usaha bagi banyak orang.
 
Apalagi dalam iklim usaha yang morat-marit akibat pandemi, penjualan secara konvensial dengan tatap muka banyak mengandung resiko dan bahaya penularan Covid-19.
 
Masyarakat lebih nyaman dengan jual beli secara online atau daring. Market place yang ada pun semakin booming transaksi penjualannya.
 
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
 
Tetapi selalu saja ada orang yang menyalahgunakan kesempatan itu, meski ancaman hukumannya sangat berat.
 
Seperti kasus seorang pria berinisial DA (25) yang memiliki keahlian merakit dan mengubah senjata air soft gun menjadi senjata api yang bisa menembakkan peluru kaliber 22 dan 38 milimeter.
 
Secara otodidak DA mempelajari mengotak-atik dan merakit senjata api. Lalu menjualnya sendiri secara daring.
 
Baca Juga: Artis Berinisial ST dan MA Diduga Pelaku Prostitusi Online, Ditangkap Polisi Tanjung Priok
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jawa Barat berhasil meringkus pria berinisial DA (25) asal Kabupaten Tasikmalaya yang menjual senjata api (senpi) ilegal konversi dari airsoft gun.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka itu menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring.
 
"Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri," kata Erdi di Bandung, Kamis.
 
Baca Juga: Berapa Keuntungan Gerindra dari Ekspor Benih Lobster?
 
Selain menjual, katanya, DA juga menerima jasa servis senjata api itu dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api. Erdi memastikan bahwa  kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.
 
Menurut Erdi, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta. Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.
 
"Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru," katanya.
 
Baca Juga: Rekam Jejak Staf Khusus Edhy Prabowo yang Kini Masih Buron: Mantan Kader PDIP hingga Caleg
 
Erdi mengungkapkan tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.
 
"Ini sangat beresiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang," katanya.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup.***

Editor: Qiya Ameena


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x