Hotman Paris Ungkap Buruh Punya Senjata Menakutkan Bagi Pengusaha pada Omnibus Law Cipta Kerja

- 15 Oktober 2020, 21:11 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Instagram @hotmanparisofficial

 
JURNALGAYA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan salah satu 'senjata' buruh yang bisa membuat takut pengusaha atau pemberi kerja pada UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Disebutkan, buruh bisa memidanakan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan pesangon ke pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan UU ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ungkap Hotman dalam unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dikutip Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Bongkar Detail Kesalahan 9 Aktivis KAMI ke Publik

Ia menerangkan keberadaan pasal ini membuat pekerja atau buruh bisa melaporkan perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayar pesangon ke pihak Kepolisian. Hal ini membuat mereka tidak perlu repot menuntut pesangon ke pengadilan perburuhan.

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja," katanya.

Hotman mengatakan keberadaan aturan itu merupakan salah satu kemajuan. Sebab, perusahaan atau pemberi kerja tentu tidak akan mau menerima konsekuensi bila harus dipidana.

"Pasti majikan kalau ada laporan ke polisi mengenai uang pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," tuturnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) pada

Baca Juga: Oh Ini Penyebab Deklarator KAMI Diciduk, Gara-gara Singgung Polisi

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x