Terima Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Jokowi Kebut Terbitkan Aturan Turunan

- 14 Oktober 2020, 20:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi hari ini, 14 Oktober 2020.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi hari ini, 14 Oktober 2020. /Dok.DPR RI/

JURNALGAYA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar telah menyerahkan draf final Omnibus Law Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu sore, 14 Oktober 2020. Draf itu bakal langsung ditindaklanjuti pemerintah dengan membuat aturan turunannya.

Indra menyebut penyerahan simbolis draf tersebut diberikan kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra dalam keterangannya di Kantor Sekretariat Negara, Rabu ini.

Baca Juga: Istana Tak Percaya Habib Rizieq Bakal Pulang ke Tanah Air, KSP: Itu Tidak Benar

Serah terima draf final Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung selama kurang lebih dua jam. Ia menegaskan draf final yang diserahkan ke Sekretariat Negara tidak ada perubahan substansi sama sekali dari draf yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin 5 Oktober.

"Tidak ada (pembahasan lain), sambil dilihat-lihat isinya, jadi prinsipnya tidak ada masalah," sambungnya.

Sementara itu Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja usai menerima draf final dari DPR.

Aturan turunan meliputi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang sesuai target Presiden Jokowi harus rampung dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Polisi

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x