JURNALGAYA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar telah menyerahkan draf final Omnibus Law Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu sore, 14 Oktober 2020. Draf itu bakal langsung ditindaklanjuti pemerintah dengan membuat aturan turunannya.
Indra menyebut penyerahan simbolis draf tersebut diberikan kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra dalam keterangannya di Kantor Sekretariat Negara, Rabu ini.
Baca Juga: Istana Tak Percaya Habib Rizieq Bakal Pulang ke Tanah Air, KSP: Itu Tidak Benar
Serah terima draf final Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung selama kurang lebih dua jam. Ia menegaskan draf final yang diserahkan ke Sekretariat Negara tidak ada perubahan substansi sama sekali dari draf yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin 5 Oktober.
"Tidak ada (pembahasan lain), sambil dilihat-lihat isinya, jadi prinsipnya tidak ada masalah," sambungnya.
Sementara itu Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja usai menerima draf final dari DPR.
Aturan turunan meliputi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang sesuai target Presiden Jokowi harus rampung dalam waktu tiga bulan.
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Polisi