Link Download PDF RUU Cipta Kerja: Jokowi Sebut Banyak Hoax, KASBI: Buka Dong Draftnya

- 9 Oktober 2020, 23:29 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dan hoax di sejumlah media sosial.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.

Jokowi membeberkan soal informasi yang menyebutkan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi) tidak lagi ada.

Ia menyatakan hal tersebut hoax.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja di Medan Pecah, Diwarnai Molotov hingga Senjata, Usia Pendemo Mengejutkan


"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil," jelas Jokowi.

Kemudian Presiden juga meluruskan informasi mengenai penghapusan cuti bagi pekerja.

Jokowi kembali menegaskan informasi tersebut hoax belaka.

Jokowi juga memastikan tak ada penghapusan jaminan sosial dan unsur kesejahteraan lainnya pada UU Cipta Kerja. Jaminan sosial bagi pekerja dipastikan tetap ada.

Baca Juga: FP2 MotoGP Prancis Sempat Dihentikan, Adik Valentino Rossi Kecelakaan Parah


"Yang sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terang Jokowi.

Sementara itu Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk terbuka tentang UU Ciptaker yang telah disahkan bersama DPR.

Nining menyatakan hal tersebut merespons penjelasan Jokowi yang disiarkan lewat youtube Sekretariat Presiden terkait UU Ciptaker, Jumat 9 Oktober 2020 petang.

"Ketika dikatakan sekarang tidak benar buka dong kasih dong stakeholder (draf RUU). Anggota dewan saja tidak dapat apalagi kita stakeholder," kata Nining.

Baca Juga: Pengusaha Bela UU Cipta Kerja, Buruh: Anggota Dewan Aja Gak Dapat Drafnya, Apalagi Kami

"Kalau memang hoaks, buka pasal per pasal. Bandingkan mana yang hoaks, mana yang benar," lanjut dia.

Nining mengatakan disinformasi yang selama ini beredar di masyarakat bukanlah sepenuhnya kesalahan masyarakat. Melainkan keterbukaan pemerintah dan DPR yang dinilai masih minim atas pembahasan RUU Ciptaker hingga pengesahannya yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Sehingga ya enggak salah dong kalau banyak polemik dan spekulasi. Kan pemerintahnya sendiri yang tidak membuka semuanya jadi terang," katanya.

Nining menerangkan pemahaman para buruh, dan juga elemen masyarakat lain, selama ini adalah berdasarkan pada draf RUU Cipta Kerja. Ia meyakini pada draf yang tersebar, beberapa hak buruh memang dihilangkan. Namun, kini pihaknya bingung lantaran hak tersebut diklaim pemerintah tetap dipertahankan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah